Peternakan merupakan salah satu sektor usaha yang potensial di Indonesia, mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Namun, untuk menjalankan usaha peternakan secara legal dan terlindungi, pemilik usaha wajib mengurus berbagai surat-surat legalitas. Dokumen ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memudahkan akses pembiayaan, ekspor, dan perlindungan dari sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014) serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, proses pengurusan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis surat legalitas utama untuk peternakan, syarat, prosedur pengurusan, serta tips praktis. Proses ini bisa berbeda sedikit antar daerah, jadi disarankan berkonsultasi dengan dinas terkait di kabupaten/kota Anda.
Jenis-Jenis Surat Legalitas Peternakan
Berikut adalah dokumen utama yang diperlukan, tergantung skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar):
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas tunggal usaha yang dikeluarkan melalui OSS. Ini mencakup pendaftaran usaha, izin operasional dasar, dan klasifikasi risiko. Untuk peternakan, gunakan KBLI 014 (Budidaya Hewan Ternak, Unggas, dll.). Berlaku selamanya dan gratis. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Diperlukan untuk usaha perdagangan hasil peternakan. Dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau DPMPTSP. - Izin Usaha Peternakan (IUP)
Izin khusus untuk budidaya peternakan skala menengah/besar. Dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian. - Pendaftaran Usaha Peternakan (STD-UP)
Untuk skala mikro/kecil, ini cukup sebagai pendaftaran tanpa persyaratan teknis rumit. Berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang. - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Untuk konstruksi kandang atau fasilitas peternakan. Dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota. - Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
Wajib untuk usaha berpotensi mencemari lingkungan, seperti peternakan skala besar. Dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. - Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)
Untuk pengolahan produk hewani (misalnya susu atau daging). Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Wajib untuk pelaporan pajak. Dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama. - Sertifikat Veteriner atau Rekomendasi Kesehatan Hewan
Untuk impor/ekspor hewan atau produknya, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
Syarat Umum Pengurusan
Syarat bervariasi berdasarkan jenis dokumen dan skala usaha, tetapi secara umum meliputi:
Dokumen | Syarat Utama |
---|---|
NIB | – Akta pendirian usaha (jika PT/CV). – KTP pemilik. – NPWP pribadi/perusahaan. – Bukti kepemilikan tanah/lokasi usaha. |
SIUP | – NIB. – Akta pendirian perusahaan. – NPWP badan. – Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). |
IUP | – Surat permohonan (dengan materai Rp10.000). – Fotokopi KTP dan NPWP. – IMB/PBG. – UKL-UPL. – Rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian. – Pas foto 3×4 (3 lembar). |
STD-UP | – KTP pemilik. – Bukti lokasi usaha. – Tidak ada persyaratan teknis khusus untuk skala kecil. |
IMB/PBG | – Denah bangunan. – Bukti kepemilikan tanah. – Persetujuan tetangga (jika diperlukan). |
UKL-UPL | – Laporan dampak lingkungan awal. – Rencana pengelolaan limbah. |
SLHS/PIRT | – Hasil uji lab produk. – Label kemasan. – Sertifikat pelatihan higiene. |
Untuk hewan langka, tambahan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperlukan.
Prosedur Pengurusan
Proses mayoritas dilakukan secara online melalui portal OSS (oss.go.id) untuk efisiensi. Berikut langkah umum:
- Daftar Akun OSS: Kunjungi oss.go.id, daftar dengan email dan verifikasi KTP. Pilih lokasi usaha dan KBLI 014.
- Ajukan NIB: Isi formulir profil usaha, unggah syarat. Sistem akan mengklasifikasikan risiko (rendah: otomatis; sedang/tinggi: verifikasi lapangan). Terima NIB dalam 1-3 hari.
- Ajukan Izin Lanjutan: Gunakan NIB untuk mengajukan SIUP, IUP, atau STD-UP melalui OSS atau DPMPTSP kabupaten/kota. Untuk IUP, ajukan ke Dinas Pertanian untuk rekomendasi, lalu ke Bupati/Wali Kota.
- Verifikasi Lapangan: Tim dinas akan inspeksi lokasi (untuk usaha menengah/besar). Siapkan dokumen asli.
- Bayar Retribusi: Biaya bervariasi (misalnya, IUP sekitar Rp500.000-Rp5.000.000 tergantung skala; STD-UP gratis). Bayar via bank/OSS.
- Terima Dokumen: IUP diterbitkan dalam 20 hari kerja; STD-UP lebih cepat (7-10 hari). Perpanjang 2 minggu sebelum jatuh tempo.
Untuk sertifikat veteriner impor/ekspor, gunakan SIMREK di simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id – unggah dokumen PDF (max 5MB) dan verifikasi fisik jika diperlukan.
Tips dan Peringatan
- Mulai dari Skala Kecil: Jika baru memulai, cukup STD-UP untuk menghindari birokrasi rumit.
- Gunakan Jasa Profesional: Konsultasikan dengan biro jasa seperti SIPR Consultant atau Legalist.id untuk percepatan.
- Hindari Pelanggaran: Tanpa legalitas, usaha bisa dicabut atau didenda. Pastikan lapor realisasi impor/ekspor jika relevan.
- Update Regulasi: Cek situs Kementerian Pertanian (pertanian.go.id) atau DPMPTSP daerah untuk perubahan terkini.
- Manfaat Legalitas: Memudahkan pinjaman bank, akses subsidi pupuk/pakan, dan ekspor ke UE/Jepang.
Dengan legalitas lengkap, usaha peternakan Anda tidak hanya aman, tapi juga berkelanjutan. Jika berada di daerah spesifik seperti Sleman atau Semarang, kunjungi DPMPTSP setempat untuk panduan lokal. Selamat mengurus dan sukses berpeternak!