Al Fath Farm

Follow Us –

Jual beli merupakan transaksi muamalah yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana mencari rezeki halal. Khusus untuk kambing, yang sering digunakan untuk aqiqah, kurban, atau konsumsi, hukumnya mengikuti prinsip umum jual beli dalam Al-Quran dan Sunnah. Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 275 yang membolehkan jual beli dan melarang riba, serta hadits Rasulullah SAW: “Jual beli itu halal dengan kerelaan kedua belah pihak” (HR. Ibnu Majah). Artikel ini akan membahas hukum dasar, syarat sah, larangan, etika, serta panduan praktis dalam konteks Indonesia, agar transaksi berkah dan bebas dosa.

Hukum Dasar Jual Beli Kambing

  • Hukum Umum: Halal dan sunnah jika memenuhi syarat syar’i. Rasulullah SAW sendiri pernah berjualan kambing dan domba (HR. Bukhari). Ini termasuk kambing untuk daging, susu, bulu, atau bibit ternak.
  • Tujuan Khusus:
  • Untuk aqiqah/kurban: Boleh dibeli hidup atau sudah disembelih, asal hewan memenuhi syarat sah (sehat, usia cukup seperti dijelaskan di artikel sebelumnya).
  • Untuk perdagangan: Boleh untung wajar, tapi hindari spekulasi haram seperti monopoli.
  • Hukum Jika Haram: Menjadi haram jika melibatkan riba, penipuan, atau hewan haram (misalnya kambing hasil curian). Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Jual Beli Hewan menyatakan transaksi harus adil dan transparan.

Jual beli online (e-commerce) juga halal selama barang jelas dan pembayaran halal (bukan kripto spekulatif jika ragu).

Syarat Sah Jual Beli Kambing

Menurut fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali (mayoritas di Indonesia), transaksi sah jika memenuhi rukun dan syarat:

  1. Penjual dan Pembeli: Baligh, berakal, rela (tidak dipaksa). Non-muslim boleh bertransaksi dengan Muslim asal halal.
  2. Barang (Kambing):
  • Milik penjual sah (bukan gadai atau curian).
  • Jelas spesifikasi: Jenis (kacang, boer), usia, berat, kesehatan. Boleh dijual hidup, potong, atau bagian (misalnya daging saja).
  • Bermanfaat dan halal: Kambing sehat, bukan bangkai atau sakit parah.
  1. Harga: Ditetapkan jelas (misalnya Rp2 juta per ekor), dibayar tunai atau kredit halal (tanpa riba). Boleh tawar-menawar.
  2. Akad (Ijab Qabul): Persetujuan lisan/teks, seperti “Saya jual kambing ini Rp2 juta” dan “Saya beli”.
  3. Saksi: Sunnah untuk transaksi besar; wajib jika kredit.
RukunPenjelasanContoh dalam Jual Beli Kambing
PenjualPemilik sahPeternak menjual kambing miliknya sendiri.
PembeliMampu bayarKonsumen bayar cash atau transfer halal.
BarangKambing spesifik“Kambing boer jantan 25 kg, sehat”.
HargaJelas dan adilRp2,5 juta, bukan “tergantung pasar nanti”.
AkadRela mutualVia chat WA: “Deal, saya transfer DP”.

Jika salah satu hilang, transaksi batal (fasid).

Larangan dalam Jual Beli Kambing

Islam melarang praktik yang merugikan, berdasarkan hadits “Janganlah menipu dalam jual beli” (HR. Muslim):

  1. Gharar (Ketidakpastian): Jual kambing belum lahir (janin), atau “ambil yang mana saja dari kandang” tanpa spesifik. Boleh jika dijamin (misalnya kontrak futures halal dengan regulasi OJK).
  2. Penipuan (Tadlis): Sembunyikan cacat seperti sakit PMK, atau tambah air pada daging potong untuk tambah berat.
  3. Riba: Jual kredit dengan bunga. Ganti dengan murabahah (untung tetap, misalnya beli Rp2 juta jual Rp2,2 juta cicil).
  4. Najsy: Naikkan harga palsu untuk tipu pembeli lain.
  5. Jual Hewan Haram: Kambing untuk adu domba (judi) atau konsumsi non-halal.
  6. Monopoli (Ihtikar): Timbun kambing saat harga naik untuk mahal, merugikan masyarakat (haram menurut QS. At-Taubah: 34).

Untuk kambing kurban/aqiqah, hindari jual hewan cacat meski disembunyikan, karena dosa ganda.

Etika Jual Beli Kambing dalam Islam

  • Jujur dan Adil: Ukuran timbangan akurat (QS. Al-Mutaffifin: 1-3). Beri bonus jika berat lebih.
  • Berdoa: Baca basmalah saat akad, doakan berkah.
  • Bayar Tepat Waktu: Jika kredit, lunasi agar tidak zalim.
  • Sedekah: Sunnah bagi penjual sedekahkan sebagian untung.
  • Hindari Hutang Riba: Gunakan bank syariah untuk modal ternak.

Di era digital, pastikan platform seperti OLX atau Shopee transparan; foto/video kambing real time.

Panduan Praktis di Indonesia

  • Regulasi Negara: Patuhi UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan; kambing harus bersertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dari Kementerian Pertanian untuk jual beli komersial.
  • Harga Pasar: Rp1,5-4 juta per ekor (2025), cek Pasar Hewan atau app seperti TernakMart.
  • Jika Rag u: Konsultasi ulama atau MUI setempat. Untuk kredit, gunakan akad salam (bayar dimuka, terima kemudian) yang halal.
  • Manfaat: Transaksi halal mendatangkan barokah, seperti rezeki berlipat (hadits: “Penjual dan pembeli jujur akan diberkahi”).

Dengan memahami hukum ini, jual beli kambing bukan hanya bisnis, tapi ibadah. Semoga transaksi Anda halal dan berkah. Jika untuk aqiqah, pastikan hewan memenuhi syarat sebelumnya. Untuk fatwa spesifik, hubungi Dai atau situs MUI!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *